RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tonggak sejarah baru tercatat dalam sektor regulasi keamanan siber dan privasi di Indonesia. Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Kehadiran UU PDP ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga Indonesia, terutama di era digital saat ini.
Lonjakan jumlah pengguna internet, membuat pelindungan keamanan data pribadi menjadi semakin penting dan mendesak. Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revolusi mengatakan, aturan turunan UU PDP saat ini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun aturan turunan dimaksud, antara lain, peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan UU PDP dan peraturan presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi
BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..
“Ini semua lagi harmonisasi di Kemenkumham. Kalau sudah selesai baru ada badannya," kata Prabu, seperti dilaporkan antaranews.com, saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024)
Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi-- kini telah dilantik menjadi Menteri Koperasi--menegaskan bahwa Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara terus berkoordinasi terkait hal tersebut.
"Kita kan enggak mau main-main juga karena pelindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital," katanya, seperti dikutip antaranews.com, Selasa (1/10/2024).
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, menyatakan, koordinasi antarlembaga itu juga membahas soal pembentukan Badan Pengawas PDP. Diskusi terkait struktur dan kedudukan Badan Pengawas masih berlangsung yang mengerucut pada beberapa pilihan.
BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi
BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..
Pertama, lembaga pengawas PDP berupa institusi independen yang bertanggung jawab dan melaporkan pekerjaannya langsung kepada presiden.
Kedua, status lembaga tersebut dilekatkan pada lembaga yang sudah ada. Maka bisa saja ada unit tertentu yang sudah ada diberi tugas tambahan untuk melakukan pengawasan berkenaan dengan pelindungan data pribadi.
Ketiga, lembaga pengawas PDP berada di bawah naungan presiden, tapi bekerja dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.