Era Baru Pelindungan Data Pribadi

Minggu 27 Oct 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ependi

Pelaksanaan UU PDP ini menuntut setiap perusahaan untuk memastikan sistem manajemen data yang mereka miliki dapat memenuhi standar keamanan digital yang telah ditetapkan.

Para pelaku bisnis perlu segera melakukan penyesuaian, baik dari segi operasional maupun sumber daya manusia, guna menghindari sanksi yang cukup berat jika terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..

Betapa tidak, pada paket kebijakan UU PDP terdapat beberapa sanksi dan denda bagi pelanggaran perlindungan data pribadi, baik berupa sanksi pidana maupun administratif. Beberapa hukuman dan denda yang tercantum dalam UU ini antara lain:

Sanksi Pidana

  • Pelanggaran terkait penggunaan data pribadi tanpa izin bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 6 tahun.
  • Pelanggaran terkait pengumpulan data ilegal terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
  • Penggunaan data pribadi yang menyebabkan kerugian**: Hukuman penjara bisa mencapai hingga 7 tahun.

Sanksi Denda

  • Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp 6 miliar, terutama jika terbukti data pribadi disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan.
  • Pelanggaran yang menyebabkan kebocoran data pribadi bisa dikenai denda besar tergantung pada dampak dan sifat pelanggarannya.

BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..

Sanksi Administratif

  • Perusahaan atau organisasi yang gagal mematuhi ketentuan dalam UU ini bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sebagian atau seluruh aktivitas pengolahan data, hingga pencabutan izin usaha.
  • UU ini juga memberikan hak kepada individu yang data pribadinya dilanggar untuk menuntut ganti rugi kepada pengelola data. Pelanggaran yang terbukti menyebabkan kerugian material atau imaterial juga dapat berujung pada kompensasi.

Perbandingan dengan Negara Lain

Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan undang-undang pelindungan data pribadi. Banyak negara di dunia, telah lebih dulu mengadopsi undang-undang yang mengatur penggunaan dan pelindungan data pribadi.

Misalnya Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR) dan Singapura dengan Personal Data Protection Act (PDPA).

BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..

GDPR telah menjadi model bagi banyak negara dalam merumuskan peraturan terkait data pribadi. Salah satu kunci suksesnya adalah kemampuannya untuk menegakkan pelindungan data dengan sangat ketat, dengan sanksi yang jelas bagi pelanggar.

Banyak pakar menyarankan agar Indonesia dapat lebih banyak belajar dari negara-negara dengan aturan serupa, terutama dalam hal pembentukan Otoritas Pelindungan Data.

Dengan begitu, regulasi yang ada dapat benar-benar efektif dan perusahaan-perusahaan akan terdorong untuk patuh terhadap UU ini.

Tantangan Pelaksanaan

Meskipun UU PDP memberikan banyak harapan pelindungan data pribadi masyarakat, tantangan di lapangan juga tidak sedikit. Banyak perusahaan, terutama UMKM dan perusahaan yang berbasis teknologi, masih belum sepenuhnya memahami implikasi dari undang-undang ini.

BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

Kategori :