BENGKULU RU - Penyegelan kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia di wilayah perairan Kabupaten Bengkulu Utara, akibat belum membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ini secara langsung menjawab kabar jika penyegelan terhadap kapal keruk pasir yang beroperasi di Terminal Khusus (Tersus) PT. Titan Wijaya tersebut, diakibatkan dugaan pencurian pasir.
Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu, Sutarman menyampaikan, penyegelan kapal keruk tersebut merupakan persoalan baru bagi Titan, dan pihaknya diminta turut mendampingi.
"Kita pun harus akui, ternyata dalam dunia kelautan itu melibatkan 2 instansi yang saling beririsan, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ungkap Sutarman, Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:PSDKP Lampulo Amankan Kapal Keruk Pasir di Perairan BU
BACA JUGA:Jajaki Rencana Pengerukan, Alur Pulau Baai Ditinjau
Hanya saja, lanjut Sutarman, pihaknya cukup menyayangkan kabar yang muncul terkait penyegelan itu. Di mana seolah-olah PT. Titan Wijaya melakukan pencurian pasir.
"Sementara dari koordinasi kita dengan KSOP Kelas III Pulau Baai, PT. Titan Wijaya ini secara perizinan terkait perhubungan laut sudah clear, jadi tidak ada izin yang dilanggar," kata Sutarman.
Meskipun demikian, sambung Sutarman, terdapat aturan baru yang mulai berlaku tahun 2023, setiap dunia usaha yang menggunakan ruang laut harus memberikan kontribusi pada negara berupa PNBP.
"Aturan ini menjadi ranah KKP menegakkannya, dan PT. Titan Wijaya belum menyelesaikan kewajibannya pada negara tersebut," ujar Sutarman.
BACA JUGA:PSDKP Lampulo Amankan Kapal Keruk Pasir di Perairan BU
BACA JUGA:Jajaki Rencana Pengerukan, Alur Pulau Baai Ditinjau
Menurut Sutarman, dalam kesempatan ini pihaknya memastikan, bahwa aktivitas pengerukan yang dilakukan pada Tersus Kota Bani PT. Titan Wijaya, bukan pencurian pasir.
"Kalau harapan kita, tentu kapal keruk itu dapat segera dibuka segelnya. Karena berimbas pada lumpuhnya operasional pengangkutan batu bara melalui Port Kota Bani PT. Titan Wijaya," harap Sutarman.
Terpisah, Kepala KSOP Kelas III Bengkulu, M. Israyadi mengemukakan, terkait penyegelan kapal keruk pasir di Tersus PT. Titan Wijaya, memang ada yang perlu diluruskan.