Penyegelan Kapal Keruk di Perairan BU, Akibat Belum Bayar PNBP

Rabu 23 Oct 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

"Keberadaan Tersus itu sejak tahun 2010, dan dalam perjalanannya membutuhkan pemeliharaan alur. Kalau terkait perizinan dalam pengelolaan Tersus itu, PT. Titan Wijaya tidak ada yang dilanggar," tegas Israyadi.

BACA JUGA:PSDKP Lampulo Amankan Kapal Keruk Pasir di Perairan BU

BACA JUGA:Jajaki Rencana Pengerukan, Alur Pulau Baai Ditinjau

Tapi, tambah Israyadi, ada kewajiban PT Titan untuk membayar atau menyelesaikan administrasi kepada negara, yang namanya PNBP atas pemanfaatan ruang laut sebagaimana Undang-Undang yang berlaku di KKP.

"PNPB itu yang belum dipenuhi PT. Titan, dan kita pun pada prinsipnya mendorong agar PT. Titan dapat menyelesaikannya," saran Israyadi.

Lebih jauh disampaikan Israyadi, persoalan ini perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan pandangan dari investor lain, bahwa mereka ditinggalkan padahal izinnya lengkap.

"PNPB itu sendiri harus disetorkan ke Kas Negara. Kita pun berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, sehingga nantinya kapal keruk pasir itu bisa dibuka segelnya, dan aktivitas Tersus dapat berjalan seperti semula," singkat Israyadi.

BACA JUGA:PSDKP Lampulo Amankan Kapal Keruk Pasir di Perairan BU

BACA JUGA:Jajaki Rencana Pengerukan, Alur Pulau Baai Ditinjau

Sebelumnya diberitakan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo yang bermarkas di Provinsi Aceh, menyegel kapal keruk pasir MV. MSE 42 berbendera Indonesia, pada Kamis 17 Oktober 2024 di perairan wilayah Kabupaten BU. (tux)

Kategori :