Kemudian seluas 67 hektar di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan serta 165 hektar yang juga di di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan.
Kabag SDA Setkab Bengkulu Utara, Wahidu Sawal, saat dikonfirmasi menegaskan program perhutanan sosial atau PS, tidak serta merta dimaknai sebagai dasar merambah hutan.
Dia menegaskan, salah satu hal yang dilarang peserta program PS pada lokus yang telah ditetapkan sebagai lokus perhutanan sosial adalah tidak menanaminya dengan tanaman sawit.
BACA JUGA:Harimau Nongkrong di Rumah Warga, TNI/Polri Bertindak
BACA JUGA:Sapi Diterkam, Teror Harimau Masih Menghantui Warga Alas Bangun
"Dan program ini,bukan selamanya. Tapi berjangka waktu. Kalau tidak salah 25 tahun," ujarnya, belum lama ini.
Disinggung mekanisme pengusulan program kedepannya, Wahidu menjelaskan saat ini daerah tengah mendesain mitigasi untuk memaksimalkan program dari Kementerian LHK ini.
"Seperti skema rekomendasi dari daerah. Karena kawasan hutan yang diajukan ini kan di kabupaten. Sementara, kini kabupaten tidak memiliki kewenangan di sektor kehutanan," pungkasnya.