Manusia Vs Harimau di Bengkulu ke KLHK, Ribuan Hektar jadi Perhutanan Sosial

Minggu 20 Oct 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Konflik harimau dengan manusia di Provinsi Bengkulu, tepatnya di Kecamatan Pinang Raya dan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, belum menjumpa penyelesaian. 

Penelusuran RU, total belasan ribu hektar kawasan hutan di daerah ini menjadi program perhutanan sosial. Khusus pada wilayah Kecamatan Napal Putih saja, lebih dari 7 ribu hektar hutan kawasan menjadi sah digarap masyarakat, meski dengan embel-embel alias syarat, seperti dilarang menanam sawit.

Upaya menangkap Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sondaica) oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, hingga beberapa kali memindah perangkapnya, belum mampu membuat harimau kepincut. 

Dibaca redaksi RU dan radarutara.bacakoran.co, Pjs Bupati Bengkulu Utara, Dr Andi Muhammad Yusuf, pada 18 Oktober 2024, bersurat ke Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Harimau Nongkrong di Rumah Warga, TNI/Polri Bertindak

BACA JUGA:Sapi Diterkam, Teror Harimau Masih Menghantui Warga Alas Bangun

Surat dengan Nomor 100.2.1/6759/B.1 tersebut, merupakan permohonan tindak lanjut penanganan konflik antara manusia dengan harimau sumatera yang belum juga usai. 

Pemda Bengkulu Utara sebenarnya, telah bersurat pada 19 Agustus 2024 perihal Permohonan Bantuan Antisipasi Terjadinya Konflik Manusia dan Satwa Liar dengan Nomor : 000.4.10/25/2024/BAPELITBANGDA. 

Selanjutnya, daerah juga pada September telah bersurat dengan tema serupa. Tepatnya lewat surat Nomor : 000.4.10/11/B.1 tanggal 2 September 2024. Surat itu memiliki perihal Permohonan Penanganan Harimau Sumatera Dengan Penembakan Bius. 

Dokumen tersebut pun menjadi memoar yang dijadikan dasar pemerintah daerah kembali bersurat kepada otoritas pemerintah kali kedua. 

BACA JUGA:Perangkap Harimau Desa Kinal Jaya Diberi Umpan 1 Ekor Kambing

BACA JUGA: BKSDA Pindahkan Perangkap Harimau ke Kinal Jaya

"Langkah bersurat ini, sekaligus berkoordinasi menyikapi konflik satwa liar dengan manusia yang masih terjadi. Upaya ini bermaksud penyelamatan masyarakat serta pelestarian satwa dilindungi," ujar Pjs Bupati Andi Muhammad Yusuf, senada dengan surat yang ditandatanganinya, 18 Oktober 2024.

Pemerintah daerah turut menceritakan kasuistik konflik yang terjadi, sehingga meminta dilakukan penanganan terpadu selain demi keselamatan masyarakat sampai dengan menjaga keamanan dan kondusifitas tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada 2 kecamatan. 

Dijelaskan, potensi gangguan terjadi di Kecamatan Pinang Raya tepatnya di Dusun Alas Bangun Desa Bukit Harapan, Desa Tanjung Muara, Dusun Limas Jaya dan Dusun Sebayur Jaya Desa Air Sebayur. 

Kategori :