MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sudah ratusan nelayan sudah mendapatkan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) dari Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman mengatakan.
Rekomendasi yang ia keluarkan itu, tujuanya untuk memudahkan masyarakat nelayan mendapatkan pembelian BBM untuk kebutuhan mereka melaut.
"Sampai sekarang, jumlah surat rekomendasi yang sudah kita keluarkan untuk masyarakat nelayan mencapai 310," katanya.
BACA JUGA:Ratusan Nelayan Dapatkan Rekomendasi Pembelian BBM
BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan Kartu Kusuka Untuk 600 Nelayan ke KKP
Jumlah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko itu berdasarkan jumlah kapal yang aktif melaut.
Dan jumlah surat rekomendasi itu bukan berdasarkan kelompok, namun secara perorangan. Sedangkan untuk ukuran mesin kapal yang menjadi dasar kebutuhan bahan bakar sesuai surat rekomendasi, acuannya dari ketua kelompok nelayan.
Sehingga setiap nelayannya, jumlah bahan bakar yang mereka dapatkan berbeda-beda. Dan itu tergantung dari ukuran mesin kapalnya.
"Pembelian BBM untuk setiap nelayan ini berbeda-beda tergantung dengan ukuran mesin kapal. Kalau ukuran mesin kapalnya besar, mereka akan dapat banyak. Begitu juga sebaliknya," katanya. .
BACA JUGA:Perlahan Nelayan di Mukomuko Tinggalkan Pukat Harimau
BACA JUGA:Rp 9 Miliar DAK Pangan Akuatik Tingkatkan Perekonomian Nelayan Mukomuko
Dicontohkan Warsiman, jika mesin kapal milik nelayan itu ukurannya 40 PK maka akan direkomendasikan mendapatkan bahan bakar sebanyak 66 liter BBM jenis pertalite per hari, lalu 15 PK dan seterusnya kadang-kadang ada 50-60 liter per hari.
Dari sebanyak 310 nelayan yang menerima surat rekomendasi pembelian BBM tersebut. Ada sebanyak 90 nelayan di antaranya membeli BBM jenis solar dengan jumlah 35 liter per hari.
"Jadi tidak mesti semuanya pertalite. Ada juga yang nelayan membutuhkan bahan bakar jenis solat. Mengenai terkait masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM baik pertalite maupun solar. Sesuai surat edaran dari BPH Migas, yaitu maksimal selama tiga bulan. Namun bisa diperpanjang lagi," ujarnya.