MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menerima laporan rekening dana kampanye tahap l milik masing-masing Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.
Dengan saldo terbesar Rp 1 juta. Komisioner KPU Mukomuko Deny Setiabudi SH menegaskan.
Dari laporan isi rekning kampanye masing-masing calon memang memiliki isi yang masih sedikit.
Tidak melebihi ketentuan ambang batas dana kampanye yang ditetapkan sesuai aturan.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Larang Keras Baliho Kampanye Ditempel di Pohon
BACA JUGA:Dituding Halangi Kampanye Sapuan-Wasri, Heris: Itu Informasi Mengada-ada
"Sekarang yang mereka sampaikan masih rekning kampanye, disana ada dana kampanye awal. Jumlahnya sangat minim, kemungkinan kami ini hanya untuk membuka rekning saja," katanya.
Terkait dengan dana kampanye ini masing-masing Paslon diwajibkan melaporkan dana masuk dan keluar kampanye secara real. Yang nantinya akan dilakukan audit oleh KPU Mukomuko.
Maka dari itu diiharapkan Paslon bisa menyampaikan laporan dana kampanye secara jujur. Tidak menjadikan laporan yang disampaikan formalitas belaka, sebab nantinya akan di dapati hal tersebut saat dilakukan audit.
“Kami minta laporan yang disampaikan real, bukan formalitas saja. Sebab kami perlu memastikan laporan dana kampanye, tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan Paslon Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ketat Awasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024
Ditambahkan Deni, untuk dana kampanye masing-masing Paslon maksimal menggunakan anggaran hanya sebesar Rp 16,8 miliar.
Jumlah itu merujuk pada penetapan batasan dana kampanye sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024, yang juga mengatur sumber dana masuk.
Dengan sumber dana kampanye dari perseorangan maksimal menyumbangkan Rp 75 juta, lalu dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta dan terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp 750 juta.