“Seluruh perusahaan diperbolehkan menyumbang, hanya saja yang tak diperbolehkan seperti BUMDes, BUMD dan BUMN. Selain itu dana dari luar negeri atau asing dan pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye kepada Paslon,” pungkasnya. (*)
Tags : #saldo rekening kampanye paslon
#paslon bupati dan wabup
#kpu mukomuko
#komisioner kpu mukomuko
#kampanye
#dana kampanye
#ambang batas dana kampanye
Kategori :
Terkait
Kamis 31 Oct 2024 - 21:14 WIB
Oknum ASN, Parades dan PPS, Diminta Klarifikasi oleh Panwascam MSS
Senin 14 Oct 2024 - 21:01 WIB
Waduh, Saldo Rekening Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Hanya Rp1 Juta
Kamis 10 Oct 2024 - 15:42 WIB
Calon Tunggal Ini Targetkan Kerek Pendapatan Hingga 2,5 Juta Perkapita
Sabtu 05 Oct 2024 - 21:17 WIB
Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Harus Sesuai Jadwal
Rabu 02 Oct 2024 - 22:26 WIB
APK Cakada di Rumah Pribadi Wajib Izin Tertulis
Terpopuler
Selasa 17 Dec 2024 - 22:18 WIB
Pisau dan Payung Jurnalis, Pimpinan SKH Radar Utara Pantik Pemikiran Mahasiswa Unras
Selasa 17 Dec 2024 - 22:34 WIB
Agendakan Rapat TAPD-Banggar Bahas Evaluasi Gubernur
Selasa 17 Dec 2024 - 22:15 WIB
Gebyar SMKN 1 Bengkulu Utara, Gelar Turnamen Basket dan Voly
Selasa 17 Dec 2024 - 22:24 WIB
Kuota Pupuk Subsidi Untuk Petani di Mukomuko Nambah 351 Ton
Selasa 17 Dec 2024 - 22:30 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota Paling Lambat 18 Desember
Terkini
Rabu 18 Dec 2024 - 11:59 WIB
Kalian Wajib Tahu, Manfaat Serta Efek Samping Kesehatan dari Jamur Lingzhi
Rabu 18 Dec 2024 - 11:32 WIB
Jangan Anda Sepelekan! Kebiasaan - Kebiasaan di Kamar Mandi Ini Ternyata Bisa Meningkatkan Risiko Kanker
Rabu 18 Dec 2024 - 11:02 WIB
Menyibak 15 Manfaat Salak Bagi Kesehatan, Apakah Benar Buah Salak Bagus untuk Diet Menurunkan Berat Badan?
Rabu 18 Dec 2024 - 10:31 WIB
Ini Dia Gerakan Zumba yang Akan Dapat Mengecilkan Perut dengan Cepat
Rabu 18 Dec 2024 - 10:08 WIB