Waduh, Saldo Rekening Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Hanya Rp1 Juta

Senin 14 Oct 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

“Seluruh perusahaan diperbolehkan menyumbang, hanya saja yang tak diperbolehkan seperti BUMDes, BUMD dan BUMN. Selain itu dana dari luar negeri atau asing dan pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye kepada Paslon,” pungkasnya. (*)

Kategori :