“Seluruh perusahaan diperbolehkan menyumbang, hanya saja yang tak diperbolehkan seperti BUMDes, BUMD dan BUMN. Selain itu dana dari luar negeri atau asing dan pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye kepada Paslon,” pungkasnya. (*)
Tags : #saldo rekening kampanye paslon
#paslon bupati dan wabup
#kpu mukomuko
#komisioner kpu mukomuko
#kampanye
#dana kampanye
#ambang batas dana kampanye
Kategori :
Terkait
Senin 14 Oct 2024 - 21:01 WIB
Waduh, Saldo Rekening Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Hanya Rp1 Juta
Kamis 10 Oct 2024 - 15:42 WIB
Calon Tunggal Ini Targetkan Kerek Pendapatan Hingga 2,5 Juta Perkapita
Sabtu 05 Oct 2024 - 21:17 WIB
Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Harus Sesuai Jadwal
Rabu 02 Oct 2024 - 22:26 WIB
APK Cakada di Rumah Pribadi Wajib Izin Tertulis
Selasa 01 Oct 2024 - 12:54 WIB
Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Ancam Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu
Terpopuler
Kamis 17 Oct 2024 - 21:42 WIB
Buntut Dualisme Pj. Sekda, Plt. Bupati Lebong Lapor Polda dan Ombudsman
Kamis 17 Oct 2024 - 21:37 WIB
Pjs Andi Gebyuran di Kolam Air Terjun Kemumu
Kamis 17 Oct 2024 - 21:40 WIB
Dugaan Tipikor di Distan Benteng, Polda Tetapkan 10 Tsk
Kamis 17 Oct 2024 - 21:35 WIB
Jangan Lewatkan Momen Langka Raflesia
Kamis 17 Oct 2024 - 21:44 WIB
BKD Serahkan Tornas Untuk Tim Pokja UKPBJ Mukomuko
Terkini
Jumat 18 Oct 2024 - 19:03 WIB
Inilah 5 Obat Alami yang Efektif Untuk Mengatasi Sariawan, Apa Saja? Yuk Disimak..
Jumat 18 Oct 2024 - 18:52 WIB
Dapat Mengurangi Resiko Kanker, Inilah Manfaat Mengkonsumsi Susu Campur Kunyit, Yuk Rasakan Khasiatnya!
Jumat 18 Oct 2024 - 18:46 WIB
Ini Sederet Obat Alami Untuk Radang Tenggorokan yang Aman, Dijamin Manjur!
Jumat 18 Oct 2024 - 18:42 WIB
Cobain Yuk! Inilah Beberapa Teh Ini Ternyata Cocok untuk Detoks setelah Makan Banyak
Jumat 18 Oct 2024 - 18:35 WIB