“Seluruh perusahaan diperbolehkan menyumbang, hanya saja yang tak diperbolehkan seperti BUMDes, BUMD dan BUMN. Selain itu dana dari luar negeri atau asing dan pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye kepada Paslon,” pungkasnya. (*)
Tags : #saldo rekening kampanye paslon
#paslon bupati dan wabup
#kpu mukomuko
#komisioner kpu mukomuko
#kampanye
#dana kampanye
#ambang batas dana kampanye
Kategori :
Terkait
Kamis 31 Oct 2024 - 21:14 WIB
Oknum ASN, Parades dan PPS, Diminta Klarifikasi oleh Panwascam MSS
Senin 14 Oct 2024 - 21:01 WIB
Waduh, Saldo Rekening Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Hanya Rp1 Juta
Kamis 10 Oct 2024 - 15:42 WIB
Calon Tunggal Ini Targetkan Kerek Pendapatan Hingga 2,5 Juta Perkapita
Sabtu 05 Oct 2024 - 21:17 WIB
Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Harus Sesuai Jadwal
Rabu 02 Oct 2024 - 22:26 WIB
APK Cakada di Rumah Pribadi Wajib Izin Tertulis
Terpopuler
Minggu 17 Nov 2024 - 22:03 WIB
Dana Desa Tahun 2025 Menurun, Berikut Rincian Seluruh Desa di Bengkulu Utara
Minggu 17 Nov 2024 - 22:14 WIB
UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit
Senin 18 Nov 2024 - 07:45 WIB
Dana Pemetaan Tapal Batas Desa Diusulkan Rp50 Juta Per Desa
Minggu 17 Nov 2024 - 22:08 WIB
Keluhan Pelaku UMKM di Kepulauan jadi Atensi Dewan
Minggu 17 Nov 2024 - 22:05 WIB
Kacamata Pengamat dari Hasil Debat Kandidat
Terkini
Senin 18 Nov 2024 - 11:52 WIB
Survei Menunjukkan Bahwa ASMR Jadi Alternatif Kebanyakan untuk Atasi Masalah Tidur
Senin 18 Nov 2024 - 11:30 WIB
3 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Jadi Terlihat Lebih Percaya Diri
Senin 18 Nov 2024 - 11:03 WIB
Benarkah Pasta Gigi yang Dicampur Cengkeh Bisa Hilangkan Bau Mulut?
Senin 18 Nov 2024 - 10:42 WIB
Pentingnya Mengenal Reputasi Kredit Sebelum Ambil KPR
Senin 18 Nov 2024 - 10:18 WIB