Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur Bersama Pengadilan Negeri BU Sosialisasi Gugatan Sederhana & Eksekusi putusan

Minggu 13 Oct 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

Karena jika itu terjadi maka tahapan penyelesaian sengketa kredit macet akan menguras tenaga, waktu bahkan juga biaya yang semuanya akan bisa menimbulkan kerugian.

"Kami optimis jika semua akan bisa berjalan lancar, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA:BI-Bank Sentral UEA Dorong Transaksi Mata Uang Lokal

BACA JUGA:Bank Indonesia Dibujuk Untuk Kembangkan UMKM di Mukomuko

Memang ada beberapa nasabah atau jaminan yang sudah masuk dalam proses hukum. 

Namun itu cukup menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi kita agar lebih berhati hati dalam menjalankan fungsi perbankan," harap Bob Maxmeilian, SE, MM yang baru 3 bulan memimpin Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur. (adv)

Kategori :