BKD Mukomuko Maksimalkan PAD dari Sektor Pajak Air Bawah Tanah

Minggu 06 Oct 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, terus mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi penghasil pajak. 

Salah satunya yaitu pajak air bawah tanah. 

Sebab pajak ini menjadi satu diantara sejumlah objek pajak yang turut menyumbang pendapatan asli daerah di Kabupaten Mukomuko. 

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan. 

Selama ini, salah satu potensi PAD yang belum dapat dimaksimalkan yakni terkait pemungutan pajak air bawah tanah, terutama bagi perusahaan besar swasta yang beraktivitas di wilayah ini. 

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Regulasi Kejar Potensi PAD Dari Tenaga Kerja Asing

BACA JUGA:PAD Pasar di Mukomuko Ditarget Rp280 Juta

Pihaknya pun mengaku, terus melakukan pendataan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perusahaan secara terperinci serta berkelanjutan. 

"Dan kami juga melakukan sosialisasikan kepada perusahaan, terkait sudah disahkanya peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko," katanya. 

Ia juga menerangkan, pihak perusahaan pabrik selama ini, belum berkontribusi dalam pembangunan melalui PAD dari sektor pajak air bawah tanah tentu sangatlah disayangkan. 

Sebab untuk produksi itukan memerlukan air yang tidak sedikit. 

BACA JUGA:Pemberlakuan Opsen Pajak 2025, PAD Bisa Diatas 50 Miliar

BACA JUGA:BBI Andalan PAD Dinas Perikanan Mukomuko

Mereka berdalih bahwa itu bukan air bawah tanah, misalnya saja itu air permukaan dan lainnya. 

Dengan adanya pajak air tanah ini, perusahaan yang memiliki keuntungan besar, tetap mereka juga memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di daerah.

Kategori :