Viral Lembaran Rupiah Pecahan Ini Tak Laku Lagi, Ini Penjelasan BI

Jumat 04 Oct 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Perilaku kolot soal pola penyimpanan uang di masyarakat juga masih beragam. Utamanya mereka-mereka yang bertinggal di wilayah yang relatif jauh dari akses kantor-kantor lembaga keuangan seperti bank dan semacamnya. 

BACA JUGA:BI Tarik Pecahan Mata Uang Rupiah dari Peredaran. Ini Daftarnya

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ini Jenis Uang Rupiah Langka yang Diburu Kolektor

Seperti diceritakan Rahma Tul Kamillah. Ketika dibincangi wartawan, dia mengaku pernah menjumpai salah seorang tetangganya yang masih menyimpan uang pada sebuah kotak khusus yang dipendam di dalam tanah. 

Perempuan lulusan akuntansi ini menilai, edukasi pemerintah terkait pengelolaan uang di masyarakat juga dirasa belum menjangkau secara holistik. 

"Ya ini kan informasi ya. Walau pun, perkara nyimpen uang kan urusan pribadi. Tapi poinnya, adalah sistem investasi di masyarakat memang perlu dilakukan peningkatan kapasitas di masyarakat oleh pemerintah," ungkapnya. 

Maksud perempuan ini menyampaikan kasus yang pernah ditemuinya adalah untuk menginformasikan tentang pentingnya pemahaman masyarakat akan investasi. 

BACA JUGA:BI Tarik Pecahan Mata Uang Rupiah dari Peredaran. Ini Daftarnya

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ini Jenis Uang Rupiah Langka yang Diburu Kolektor

Pula strategis dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswi saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dimana, fenomena pandangan kolot soal pengelolaan uang di masyarakat ini, belum tersampaikan dengan baik. 

"Terungkapnya pola penyimpanan uang ini, ketika orang tersebut harus ditangani secara medis, karena usai diserang beruang di bagian kakinya. Jadi perlu dibawa ke rumah sakit. Nahh, baru terungkap, ternyata uangnya disimpan dengan sistem kek jaman kolonial," bebernya, mencerita. 

Dasar Hukum Penggunaan Rupiah di Indonesia 

Menukil paparan pejabat BI, pemerintah menegasi soal penyelenggaraan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Ditegaskan pada Pasal 23 UU Mata Uang bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keasliannya. 

BACA JUGA:BI Tarik Pecahan Mata Uang Rupiah dari Peredaran. Ini Daftarnya

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ini Jenis Uang Rupiah Langka yang Diburu Kolektor

Penjelasan BI tersebut, sekaligus menegasi bahwa penolakan tanpa dasar yang jelas oleh pelaku usaha dalam transaksi pembayaran di Indonesia bisa dikenai sanksi pidana. 

Cara Cek Masa Berlaku Rupiah

Kategori :