BI Tarik Pecahan Mata Uang Rupiah dari Peredaran. Ini Daftarnya
--
RADAR UTARA - Sejumlah mata uang pecahan rupiah di tarik oleh Bank Indonesia.
Terbaru penarikan itu, dilakukan pada 1 Desember 2023 kemarin.
Dimana pecahan rupiah logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 mulai di tarik dari peredaran.
Penarikan itu mereka atur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya yaitu masa edar yang sudah cukup lama. Kemudian adapun pertimbangan lain yaitu, perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Sebelum menarik pecahan mata uang rupiah itu, sebelumnya BI juga pernah melakukan kebijakan serupa. Berikut rinciannya;
1. Uang rupiah khusus peringatan 50 tahun kemerdekaan RI tahun emisi 1995 (URK TE 1995)
Penarikan itu dilakukan sejak 30 Agustus 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022. Dengan demikian, terhitung saat ini URK TE 1995 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Adapun URK TE 1995 yang dimaksud adalah uang rupiah khusus seri demokrasi pecahan Rp300 ribu dan uang rupiah khusus seri Presiden Republik Indonesia pecahan Rp850 ribu.
BACA JUGA:Berikut Cara Pastikan Apakah NIK Anda Sudah Jadi NPWP atau Belum
2. 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1970-1990
Uang tersebut ditarik dari peredaran mulai Senin 30 Agustus 2021. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Dalam beleid itu, uang yang ditarik dari peredaran terdiri dari;
1. URK seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia dengan tahun emisi 1970 sebanyak 10 pecahan
2. URK seri cagar alam tahun emisi 1974 sebanyak 3 pecahan
3. URK seri cagar alam tahun emisi 1987 sebanyak 2 pecahan
4. URK seri perjuangan angkatan 1945 tahun emisi 1990 sebanyak 3 pecahan
5. URK seri save the children tahun emisi 1990 sebanyak 2 pecahan (*)