Wajib Tau, Hanya Ini Barang yang Boleh Diimpor Via E-Commerce
--
RADAR UTARA - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan empat kategori produk di bawah harga US$100 (sekitar Rp1,5 juta) yang boleh diimpor langsung secara lintas batas melalui platform e-commerce.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. Menyebut, keempat kategori produk yang masuk dalam positive list (boleh diimpor) antara lain buku, film, musik, dan software.
"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, hari ini pemerintah telah menetapkan positive list produk yang boleh diperdagangkan lintas negara meski dengan harga di bawah US$100," tulis Teten dalam unggahan di akun Instagramnya @tetenmasduki_ dikutip Rabu (1/11/2023).
Teten mengatakan, kebijakan positive list itu diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas). Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/10/2023) lalu.
Dia mengeklaim pengecualian kategori produk tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mencegah arus deras produk impor melalui platform digital. Selain itu, penetapan kategori produk ke dalam positive list juga sesuai tujuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Untuk melindungi produk lokal. Dalam Pasal 19 ayat (2) Permendag No.31/2023, pemerintah telah melarang perdagangan untuk produk impor dengan harga di bawah US$100. Melalui skema lintas batas di platform digital. Adapun, perumusan positive list atau pengecualian untuk barang murah disebut dalam Pasal 19 ayat (4).
BACA JUGA:Pendapatan Konsolidasi Telkom di Kuartal III-2023 Capai Rp111,2 Triliun
Dalam beleid tersebut diatur bahwa barang dengan harga di bawah harga barang minimum. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara. Ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
"Di luar positive list, tetap berlaku larangan impor barang dengan harga di bawah US$100 per unit melalui cross border e-commerce," kata Teten.
Berdasarkan informasi sebelumnya, pada Kamis (12/10/2023). Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan. Daftar positive list merupakan barang-barang yang tidak dapat diproduksi di Indonesia dan bukan produk UMKM. Adapun, ketentuan positive list akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag). (red)