Banner Dempo - kenedi

BPOM Tegur Delapan Pemilik Toko di Mukomuko

Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara-Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko

MUKOMUKO RU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu telah memberikan teguran terhadap delapan orang pemilik toko yang ada di Kabupaten Mukomuko. Karena didapati, sebanyak delapan toko tersebut masih memajangkan bahan makanan dan makanan kemasan yang sudah kedaluwarsa. 

Selain itu, tim BPOM juga mendapati tempat untuk penyimpanan barang makanan dan minuman sangat kumuh hingga dijadikan sarang tikus.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, M.AP ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11) menyatakan. Terhadap barang dagangan yang sudah kedaluwarsa. BPOM meminta kepada pemilik toko untuk memusnahkan. 

Sedangkan terhadap gudang tempat menyimpan barang makanan yang ditemukan banyak tikus. Pemilik toko juga diminta agar segera membersihkan.

"Itukan gudang untuk menyimpan barang dagangan jenis makanan. Seperti supermi, roti, dan yang lainnya. Kalau di gudang itu banyak tikus. Artinya kesehatan konsumen atau masyarakat pembeli barang di toko itu ikut terancam. Termasuk makanan kadaluwarsa yang masih dipajangkan. Kalau sempat dibeli oleh konsumen. Tentu konsumen yang menanggung resikonya. Itu sebabnya, BPOM memberikan teguran untuk mereka," kata Nurdiana.

Sebagai upaya tindaklanjuti pasca BPOM Bengkulu menyampaikan teguran kepada delapan orang pemilik toko dari mulai Ipuh sampai Lubuk Pinang. Disperindag dalam waktu dekat akan mendatangi sejumlah toko itu untuk melihat secara langsung. Apakah teguran BPOM sudah diindahkan atau belum. 

Jika sudah diindahkan, pihaknya akan menyampaikan laporan ke BPOM. Namun jika tidak diindahkan, maka siap-siap saja pemilik toko akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Mukomuko Bebas Kaki Gajah, Sertifikat Diserahkan Februari 2024

"Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan jaminan atas produk yang mereka beli. Jika produk yang ia beli itu membahayakan bagi mereka. Seperti sudah kedaluwarsa dan lainnya. Maka konsumen memiliki hak untuk menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," ujarnya.

Untuk itu, Nurdiana mengimbau kepada seluruh pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, agar dapat menyimpan barang daganganya dengan baik. Selain itu, juga diharapkan agar pemilik toko lebih selektif melihat bagang daganganya untuk mematikan barang yang mereka jual tidak kedaluwarsa.

"Dan ini sudah sering kami sampaikan  kepada seluruh pemilik toko di Kabupaten Mukomuko. Lakukan perbaikan-perbaikan sebelum ada teguran dari BPOM," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan