Kongkalikong Selama 10 Tahun, KPK Tahan Rekanan Gubernur Maluku
Kongkalikong Selama 10 Tahun, KPK Tahan Rekanan Gubernur Maluku-KPK-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hasil pengembangan penyidikan atas Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK, terhadap Gubernur Maluku Utara, AGK atau Abdul Gani Kasuba pada Desember 2023, nyaris memakan waktu tujuh bulan.
Skandal di Pemprov Maluku Utara itu, berlanjut dengan penetapan seorang swasta berinisial MS sebagai tersangka. Pria yang ditahan KPK sejak 17 Juli 2024 ini, diduga kuat menyuap Gubernur AGK selama 10 tahun.
KPK menerangkan, skandal korupsi yang diawali dengan OTT yang kini sudah meneptakan setidaknya 9 tersangka tersebut, dilancarkan dengan beragam modus.
Menariknya, modus operandi di lingkungan birokrasi pemerintah yang diungkap, hasil mitigasi lembaga anti rasuah ini disinyalir lazim terjadi di banyak daerah.
BACA JUGA:Belum Seluruh Desa Libatkan DLH Tangani Sampah Milik Warga
BACA JUGA:Pencatatan Pernikahan di KUA Bagi Warga Non Muslim Tunggu Juknis
Apa saja, sinyalemen praktik koruptif yang rentan terjadi di lingkungan birokrasi itu? setelah menetapkan status tersangka kepada MS dan menahannya.
KPK mengungkapkan, tersangka anyar itu diduga kuat sebagai pelaku penyuapan tersangka AGK yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur.
Diketahui, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, memiliki peranan beberapa pendelegasian kewenangan yang diberikan pusat dan sudah cukup lama menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Terungkap, modus operandi yang pertama dilakukan tersangka MS adalah melancarkan suap kepada tersangka AGK dalam pengurusan perijinan sampai dengan pengadaan barang dan jasa di Pemprov Maluku Utara.
BACA JUGA:Diusung PDI Perjuangan, Paslon Kada Wajib Turun ke Akar Rumput
BACA JUGA:OSO Diminta Kembali Pimpin Hanura, Ini Rekom Penugasan Pilkada
Hasil selisik yang dilakukan KPK, diduga kuat praktik koruptif itu sudah terjadi selama nyaris 10 tahun belakangan. Itu artinya, sejak AGK terpilih kali pertama sebagai Gubernur yakni 2014 sampai dengan 2024.
Pastinya, pelicin alih-alih memenangi tender proyek ini melibatkan satker pelaksana kegiatan pembangunan infrastruktur yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau DPUPR.