Banner Dempo - kenedi

Pencatatan Pernikahan di KUA Bagi Warga Non Muslim Tunggu Juknis

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko. H Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO RU– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko menyatakan. Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sekarang hanya sebatas menjadi tempat pencatatan nikah untuk umat Islam. Tetapi KUA juga bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.

Bahkan Kemenag RI juga telah merancang bahwa KUA bukan hanya tempat pencatatan pernikahan warga muslim saja. Namun warga non muslim akan dilakukan pernikahannya dan pencatatanya di KUA. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo, SH.I mengatakan.

Pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari Menag RI dan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

"Namun, hingga saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).

BACA JUGA:Diusung PDI Perjuangan, Paslon Kada Wajib Turun ke Akar Rumput

BACA JUGA:OSO Diminta Kembali Pimpin Hanura, Ini Rekom Penugasan Pilkada

Yang jelas, Kemenag Mukomuko siap menjalankan program tersebut. Ini jika Juknis-nya sudah kita terima," ujarnya.

Widodo juga menyampaikan, hingga saat ini untuk pencatatan nikah bagi non muslim di daerah ini tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dan, jika sudah ada juknis dari Kemenag RI, maka untuk pencatatannya nanti akan di lakukan KUA yang ada di daerah ini.

Artinya, baik itu umat Islam maupun non muslim di daerah yang menikah. Untuk pencatatannya di KUA setempat atau berdasarkan domisili warga yang bersangkutan.

“Intinya belasan KUA yang ada di Kabupaten Mukomuko siap menjalankan program tersebut dan menunggu juknis,” tegasnya.

BACA JUGA:Destinasi Wisata yang Lahir Dari Cerita Legenda di Nusantara

BACA JUGA:Menggores Aksara Di Pusara Rumah Ayah

Ia menyebutkan, statemen yang disampaikan Menteri Agama RI, selama ini masyarakat non muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil.

Padahal, menurutnya, hal itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama. Ini juga dalam rangka mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat  pencatatan nikah semua agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan