Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu
Kasi Intelijen Kejari Mukomuko. Radiman SH, MH-Radar Utara/Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko memindahkan sebanyak 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD tahun 2016-2021 dari lapas Polres Mukomuko ke Rutan Malabero Bengkulu.
Pemindahan tersangka dilaksanakan Jumat, 18 Juli 2024 ini.
Adapun sebanyak 7 tersangka yang akan dipindahkan itu diantaranya TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi RSUD ke Pengadilan, JPU Tunggu Jadwal Sidang
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Perkara Kejahatan
"Benar, hari ini pemindahan tahanan 7 orang perkara Tipikor RSUD ke Rutan Malabero Bengkulu," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi Jumat, 18 Juli 2024.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2016-2021 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Waspada.! Nama Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Kembali Dicatut
BACA JUGA:Regulasi Sistem Akuntabilitas Administrasi Desa, Kejari Sosialisasikan Sistem Informasi Desa Padek
Pasca dilimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko.
Maka status para tersangka sekarang ini menjadi kewenangan pihak Pengadilan.
Dan sekarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko hanya tinggal menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Radiman juga menyatakan, adapun sebanyak 7 tersangka tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan dikenakan tuntutan subsider yaitu Pasal 3 Jo.