Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu

Kasi Intelijen Kejari Mukomuko. Radiman SH, MH-Radar Utara/Wahyudi -

Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.  

"Isi dalam berkas yang disita penyidik itu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan - pengadaan obat," bebernya. 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi RSUD ke Pengadilan, JPU Tunggu Jadwal Sidang

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Perkara Kejahatan

Saat ditanya apakah bakal ada calon tersangka lainnya.

Ia mengaku belum mengetahui, dan akan diketahui lebih lanjut ketika persidangan di Pengadilan Tipikor nanti. 

"Semuanya akan terbongkar di persidangan nanti. Ada dan tidaknya bakal calon tersangka lainnya, kita tunggu saja saat persidangan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan