Regulasi Sistem Akuntabilitas Administrasi Desa, Kejari Sosialisasikan Sistem Informasi Desa Padek

Regulasi Sistem Akuntabilitas Administrasi Desa, Kejari Sosialisasikan Sistem Informasi Desa Padek-Radar Utara/Wahyudi Ndut-

Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi dalam pemerintahan desa.

Melalui sistem Desa Padek ini, bukan sekedar sistem informasi desa saja tapi juga sebuah langkah maju, dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

BACA JUGA:Pejabat Pemprov Bengkulu Diminta Tingkatkan Pemahaman Hukum

 "Dengan adanya sistem Desa Padek ini, kita mengharapkan bisa lebih efektif dalam memantau dan mengelola data yang berkaitan dengan masyarakat desa.

Karena sistem informasi ini juga mempermudah optimalisasi pengawalan dan pengawasan," jelas Kajari, Restu Dermawan. 

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP juga menyampaikan bahwa penggunaan Sistem Informasi Desa Padek yang dikenalkan oleh Kejari ini.

Tidak hanya menyediakan kemudahan akses informasi, tetapi juga memungkinkan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pelaporan dan pemantauan terhadap berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

BACA JUGA:Waduh, Mukomuko Kehilangan PAD Rp4,5 Miliar

BACA JUGA:Ketersediaan Obat Kerap Dikeluhkan, Sumardi: Harus Ada Solusi

"Atas nama pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, saya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan negeri Bengkulu Utara yang telah mensosialisasikan dan melaksanakan bimtek sistem informasi Desa Padek ini." Kata dia.

"Dan yang lebih penting lagi, agar kiranya seluruh pihak yang terkait dan mengikuti bimtek ini, untuk segera mengimplentasikan dan menerapkan sistem ini seoptimal mungkin. 

Karena sekali lagi kami tegaskan, sistem ini mempermudah informasi terkait dana desa, juga mempermudah kejaksaan dan masyarakat dalam memantau dan melakukan pengawasan di desa melalui informasi Desa Padek," tegas Rahmat. 

Rahmat Hidayat juga menambahkan, bahwa adopsi sistem Desa Padek ini dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Pembangunan Gedung PLHUT Mukomuko Disiapkan Rp2,7 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan