Penetapan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu Diklaim Sesuai Prosedur

Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait seleksi jabatan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penetapan dr. Ari Mukti Wibowo sebagai Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu, diklaim sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Ini terungkap dalam hearing Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Senin 26 Juni 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, hearing yang digelar pihaknya dalam rangka menindaklanjuti laporan, terkait dipertanyakannya keabsahan pelantikan Dirut RSUD M. Yunus.

"Dimana laporan itu disampaikan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemawasbi Provinsi Bengkulu," ungkap Edwar.

BACA JUGA:Waspadai Ledakan Konflik di Masyarakat Terkait Wakaf

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Angka Kematian Haji 2024 Tembus 1.300 Orang, Ada Data Mencegangkan

Menurut Edwar, dalam hearing ini pihaknya meminta klarifikasi secara langsng kepada Pemprov Bengkulu, yang kebetulan dihadiri langsung Pak Sekdaprov Isnan Fajri bersama sejumlah OPD terkait.

"Serta Tim Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yang sebelumnya ditugaskan Pemprov Bengkulu. Sehingga persoalan ini terdapat titik terang," kata Edwar.

Dari hearing, lanjut Edwar, diketahui jika dalam pengisian jabatan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu, telah sesuai dengan prosedur. Termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023, Permenkes serta adanya rekomendasi dari KASN.

"Jadi tidak ada kesalahan prosedur dalam pengisian jabatan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu itu. Hasil hearing ini nanti kita sampaikan kepada pihak yang protes," tegas Edwar.

BACA JUGA:APINDO Sinyalkan Dampak AI di Sektor Ketenagakerjaan, Pendidikan Vokasi Harus Menjawab

BACA JUGA:Lowongan Kerja dari KAI, Ada 4 Formasi, Rekrutmennya Simpel Banget. Buruan Daftar!

Sementara itu, Isnan Fajri menyampaikan, dalam hearing tadi pihkanya telah memberikan penjelasan secara detail, khususnya proses seleksi JPTP Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu.

"Dimana dalam proses seleksi hingga terpilihnya Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu, telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Isnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan