Setoran Pajak Parkir Kendaraan di Perusahaan Dikurangi
Ilustrasi Parkir--
MUKOMUKO RU - Setoran pajak parkir kendaraan di perusahaan dan perbankan akan dikutangi dari sebesar 30 persen menjadi 10 persen sesuai aturan yang berlaku. Pengurangan pajak parkir tersebut karena ada pengurangan tarif sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.
"Benar, pajak parkir ada pengurangan tarif karena ada ketetapan tarif sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dari sebesar 30 persen menjadi 10 persen," kata Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Deftri.
Misalnya, selama ini tarif pajak parkir kendaraan dari pemungutan pajak parkir dari pengusaha parkir itu kan 30 persen di setor ke pemda, nanti berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 cuma 10 persen. Dijelaskan Deftri, namanya pajak barang dan jasa tertentu atas jasa parkir kendaraan. Hasil pemungutan parkir disetorkan 10 persen.
"Kepada perusahaan sudah kita sampaikan, seperti ke 14 pabrik termasuk BUMN dan bank. Meskipun di bank mereka tidak mengelola parkir tapi mereka wajib bayar pajak parkir karena ada nasabah di situ," ujarnya.
BACA JUGA:Bersama Pengrajin, Istri Kepala OPD Bakal Dilatih Membatik
Terkait dengan pengaturan penetapan pajak barang jasa tertentu atas jasa parkir yaitu di Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 diatur 30 persen tarifnya dan di aturan terbaru 10 persen. Sedangkan untuk ketetapan tarif parkir kendaraan, ada perubahan untuk kendaraan roda dua dulu Rp1.000 kini naik jadi Rp2.000, lalu roda empat atau truk jadi Rp6. 000
dan tronton Rp10.000 per parkir.
"Kalau pengaturan waktu kita belum ngatur," jelasnya.
Ia mengatakan, perda baru yang akan mengaturnya dan peraturan ini diterapkan tahun 2024. Terkait dengan target pendapatan pajak parkir kendaraan tahun 202 otomatis tidak bisa diterapkan sama dengan tarif lama karena pendapatan dari parkir berkurang 20 persen.
"Namun untuk berapa pasti, nanti akan kita kabari lagi," pungkasnya. (rel)