APK Harus Ditertibkan, Setop Kegiatan Kampanye. Panwas Ulok Kupai Lakukan Ini..

APK Harus Ditertibkan, Setop Kegiatan Kampanye. Panwas Ulok Kupai Lakukan Ini..-Radar Utara/ Wahyudi -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tepat pada Minggu, 11 Feberuari 2024, telah tiba masa tenang, jelang hari pencoblosan atau pemungutan Pemilu 2024

Dipastikan, selama masa tenang berlangsung. Seluruh bentuk aktivitas atau kegiatan kampanye oleh partai politik maupun peserta Pemilu dilarang. 

Begitu dengan seluruh bentuk atribut atau alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu harus ditertibkan atau disterilkan dari pandangan umum.

"Mulai hari Minggu, ini kita sudah memasuki masa tenang. Artinya seluruh bentuk kegiatan kampanye Pemilu 2024 sudah dilarang sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye," ungkap Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi.

BACA JUGA: Tegas Sikapi Pelanggaran dan Penyimpangan Saat Pemungutan Suara. PTPS Harus Lakukan Ini...

BACA JUGA:Cek Gudang Logistik Pemilu di Dua Kecamatan. Begini Kata Kapolsek..

Ditegaskan Mulyadi, bagi siapapun yang masih nekat atau memaksa untuk melakukan kegiatan kampanye di masa tenang sejakMinggu.

Akan diproses dengan ketentuan pidana yang mengatur larangan kampanye di luar jadwal yang sudah di atur pada Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sebagai mana dimaksud pada Pasal 276 ayat 2 akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000," pungkasnya.

Diakui Mulyadi, selama masa tenang, ini diharapkan seluruh Parpol dan peserta Pemilu dapat membersihkan seluruh APK miliknya.

BACA JUGA: Siring Jalan Poros Desa, Ancam Longsor dan Penyebab Banjir. Ini Harapan Kades

BACA JUGA:Kata Panwascam, Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Masih Minim

"Kalau hari, ini masih ada APK atau atribut Pemilu yang belum dibersihkan oleh pemiliknya terpaksa akan kita eksekusi (tertibkan)," demikian Mulyadi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan