Banner Dempo - kenedi

Pekal dan Lembak Belum Clear, Wacana Curup Jadi Daerah Otonomi Baru Digulirkan

Kunker Komite I DPD RI di Dapil dalam rangka inventarisasi materi RUU tentang perubahan atas pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda--

BENGKULU RU - Belum lagi ada titik terangnya pemekaran Kabupaten Bumi Pekal dan Lembak. Pemerintah Provinsi Bengkulu Bengkulu bersama Komite I DPD RI, malah menggulirkan wacana untuk menjadikan Curup sebagai Daerah Otonomi Baru. 

 

Ini terungkap usai kunjungan kerja (Kunker) Anggota Komite I DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH ke Pemprov Bengkulu, Senin, 08 Januari 2024 kemarin.

 

"Tadi ada wacana dari Bang Ken yang mengusulkan, agar Curup yang sekarang merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi ibukota. Ini adalah pemikiran positif yang harus kita support," ungkap Sekdaprov Bengkulu, Isnan 

Fajri, S.Sos, M.Kes. Usai menerima kunjungan kerja Bang Ken dalam rangka inventarisasi materi RUU tentang perubahan atas pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

 

Menurutnya, pembentukan otonomi baru mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali. Sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud akan dipercepat. 

BACA JUGA:Kuota Solar 8 Kali Lipat Pertalite

"Jadi harus menyesuaikan situasi kekinian. Kalau dalam UU disebutkan, satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten, sementara di provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten," katanya.

 

Sehingga, lanjut Isnan, memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru. Usulan inipun sebagai salah satu upaya menata kembali otonomi daerah dengan melakukan revisi terhadap UU pemda. 

 

"Kita pada prinsipnya melalui revisi UU Pemda ini, diharapkan dapat mendudukkan kembali marwah otonomi daerah," tegas Isnan.

 

Sementara itu, Bang Ken mengungkapkan, momen ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi Pemda terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota. Termasuk juga kendala yang dialami selama satu dasawarsa berlakunya UU ini. 

 

"Kita menggunakan hak inisiatif untuk menyusun revisi UU Pemda, yang diharapkan dapat memperkuat ikatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," sampainya.

BACA JUGA:Cikal Bakal Kantor Imigrasi

Lebih jauh disampaikannya, aspirasi daerah tentang pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi salah satu hal yang banyak disuarakan dan menjadi tanggung jawab DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah. 

 

"Tapi konsep penataan daerah tidak hanya sebatas pada pembentukan ataupun pemekaran daerah saja," demikian Bang 

Ken. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan