Aktivitas Pengadilan Terancam Lumpuh
ILUSTRASI-istimewa-
3. MENDUKUNG Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
BACA JUGA:Aroma Korupsi, Proyek Gedung Pengadilan Agama Naik Penyidikan
BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu
4. MENGAJAK seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
Seruan ini sebagai bentuk PROTES damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. MENDORONG PP IKAHI dalam memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Prolegnas dan segera disahkan.
Tujuannya: agar pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.