Kasus Pedofil, Tuntutan 19 Tahun, Vonis 5 Tahun

Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan -Radar Utara/ Benny Siswanto-

Kepastian hukumnya ditegasi lewat Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan