Kemenag Mukomuko Larang Tempat Ibadah Untuk Kampanye Pilkada
Kepala Kemenag Mukomuko. H Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, H Widodo, SH.I secara tegas melarang penggunaan fasilitas ibadah untuk kegiatan kampanye pilihan kepala daerah (Pilkada).
Baik pilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu serta bupati dan wakil bupati Mukomuko. Untuk memastikan tidak ada rumah ibadah untuk kegiatan kampanye.
Widodo pun meminta kepada seluruh tokoh agama yang ada di daerah ini agar bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan.
"Kita melarang penggunaan rumah ibadah untuk dijadikan tempat kampanye, tidak lain untuk mengurangi dampak negatif yang potensial terjadi. Apalagi masyarakat itu mudah terprovokasi terhadap isu berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama," jelasnya.
BACA JUGA:Slogan Kampanye Cara Jitu Empat Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko Pikat Hati Masyarakat
BACA JUGA:ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024
Widodo menjelaskan, tempat ibadah itu memiliki nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama.
Untuk itu jika tempat ibadah dijadikan tempat kampanye maka besar peluangnya akan memicu emosi dan kontroversi yang dapat merusak nilai-nilai agama.
Untuk itu, agar pilkada di daerah ini tetap berjalan aman dan damai. Mari bersama-sama untuk menolak dan melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye calon kepala daerah.
Ia juga menjelaskan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pilkada, termasuk pada masa pra pilkada, sudah memiliki aturan yang jelas.
BACA JUGA:IKJH 2024 Naik Signifikan, Kepala Kemenag Mukomuko: Kementerian Agama Patut Diberi Apresiasi
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Pastikan Stok Buku Nikah Aman
“Ada aturannya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye," tegasnya.
Dengan begitu, Widodo kembali mengimbau kepada seluruh peserta pikada untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.