Tiga Kriteria Pelamar 'Tidak Perlu' Tes SKD Lagi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas-unair.ac.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hal-hal baru yang diberlakukan pada seleksi CPNS 2024, salah satunya adalah memperbolehkan pelamar, tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. 

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Beleid ini, merupakan aturan yang menegasi soal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Petugas informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dilla, dalam unggahannya BKN menginformasikan soal mekanisme pemberlakuan regulasi itu. 

Dijelaskan, tiga kriteria pelamar seleksi 2024 yang diperbolehkan menggunakan skor SKD tahun 2023. Walau begitu, tidak dilarang juga, peserta seleksi CPNS 2023, mengikuti SKD pada tahun ini. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu, 3.519 Berkas MS dan 509 TMS

BACA JUGA:Waktu Protes Pengumuman CPNS 3 Hari, Ini Larangan Selama Masa Sanggah

Adapun 3 kriteria pelamar CPNS 2024 yang boleh menggunakan skor SKD tahun 2023 yakni : Pertama, pelamar harus harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama, saat melamar seleksi CPNS di tahun sebelumnya.

Contoh, terang dia, jika seorang pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1 pada seleksi CPNS 2023, namun ingin menggunakan skor SKD tahun lalu, maka wajib melamar seleksi tahun ini dengan kualifikasi pendidikan S1 pula.  

Selanjutnya, kriteria kedua sedikit berbeda dengan dengan syarat pendidikan yang dijelaskan sebelumnya. Anda yang memilih menggunakan skor SKD tahun lalu, jabatan dan instansi yang dilamar tidak harus sama dengan sebelumnya.

Dicontohkan pula, tahun lalu melamar sebagai Pengelola Pelayanan Publik di Kominfo, tetapi pada tahun ini melamar jadi Pranata Humas BKN, tidak menjadi soal. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Utara

BACA JUGA:Info CPNS Penting untuk 4 Juta Pendaftar, Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Hari Ini

Asalkan, terusnya lagi, tingkat pendidikan yang digunakan sama serta memenuhi kualifikasi jabatan dan syarat instansi tentunya.  

Kriteria ketiga adalah yang paling prinsip. Apa itu? adalah memastikan, skor SKD Anda tahun lalu memenuhi ambang batas atau passing grade. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan