Banner Dempo - kenedi

Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu, 3.519 Berkas MS dan 509 TMS

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 3.519 berkas pelamar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Sementara 509 berkas lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini diketahui berdasarkan pengumumnan Nomor 800.1.2.2/1482/BKD/2024 tentang hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes selaku Ketua Panitia Seleksi CASN Pemprov Bengkulu Tahun 2024 mengatakan, sebagaimana surat dari BKD Provinsi Bengkulu, yang mengajukan berkas lamaran sebanyak 4.028 pelamar.

"Dari hasil seleksi administrasi, 3.519 berkas dinyatakan MS dan 509 TMS," ungkap Isnan, Kamis 19 September 2024.

BACA JUGA:Waktu Protes Pengumuman CPNS 3 Hari, Ini Larangan Selama Masa Sanggah

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Utara

Menurut Isnan, bagi peserta seleksi yang dinyatakan TMS, dapat melihat alasan tidak lulus melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Masih diberikan kesempatan bagi peserta yang dinyatakan TMS, untuk menyampaikan sanggahan terhitung sejal 20-22 September 2024. Sanggahan bisa disampaikan melalui akun masing-masing peserta itu tadi," kata Isnan.

Nantinya, lanjut Isnan, Tim Pelaksana Seleksi bakal menjawab sanggahan mulai tanggal 20-24 September 2024. Hanya saja, pada masa sanggah ini peserta tidak diperkenankan memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang dan memperbaharui dokumen yang telah diunggah.

"Termasuk juga tidak diperkenankan menambah dokumen apapun," tegas Isnan.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Tiga Hari Lagi Tutup, 5 Besar Pelamar Tertinggi dan Terendahnya

BACA JUGA:Ada 9.694 Formasinya, Ini Nomor Helpdesk CPNS Kejaksaan Tinggi se-Indonesia

Isnan menambahkan, Tim Pelaksana Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta seleksi, setelah melakukan verifikasi ulang terhadap kesesuaian persyaratan dokumen yang diunggah.


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan