Pemkab Tidak Sediakan Dana Perawatan Motor Dinas Kades
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan.
Tidak menyediakan anggaran untuk perawatan motor dinas Kades. Sehingga jika terjadi kerusakan terhadap motor dinas kades itu, menjadi tanggungjawab penuh pemerintah desa.
"Benar, kalau motor dinas itu rusak maka menjadi tanggungjawab pemerintah desa setempat. Karena pemerintah kabupaten tidak menyediakan anggaran untuk perbaikan kerusakan motor dinas kades," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
Untuk itu, Eva kembali menegaskan. Agar motor dinas itu kondisinya tetap baik dan pajaknya tidak sampai telat.
BACA JUGA:Keruskaan Motor Dinas Kades Tanggungjawab Pemerintah Desa
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun 2024, Dewan Sudah Berganti, Motor Dinas Kades Masih Misteri?
Pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran perbaikan dan anggaran membayar pajak motor dinas di APBDes. Saat disinggung banyaknya Kades perempuan yang tidak bisa menggunakan motor dinas sport.
Eva kembali menerangkan, sebagai wujud perhatian pemerintah daerah kepada Kades perempuan.
Beberapa waktu lalu, Kades perempuan yang ada fi daerah ini telah diberi motor dinas bebek.
Tujuanya agar mereka bisa dengan mudah membawa motor itu untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
BACA JUGA:Keruskaan Motor Dinas Kades Tanggungjawab Pemerintah Desa
BACA JUGA:Desa Realisasi Anggaran Motor Dinas Kepala Desa
"Sebab jatah motor dinas bagi kades di daerah ini sebelumnya yaitu motor besar jenis Yamaha Vixion," terangnya.
Adapun jumlah motor bebek yang dibeli sebanyak 7 unit dengan anggaran sekitar Rp175 juta sumber dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024.