Potensi Pengaruh Kenaikan PPN 12% pada Tahun 2025 Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Potensi Pengaruh Kenaikan PPN 12% pada Tahun 2025 Terhadap Kesejahteraan Masyarakat-SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG-
Dalam undang-undang perpajakan saat ini telah ditetapkan bahwa pemerintah dapat menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.
Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% ini masih masuk dalam range yang telah ditetapkan di aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Kewajiban Pajak Tak Ada Teloransi, Sebelum Usulan Tahap 2 Harus Lunas!
BACA JUGA:Pemberlakuan Opsen Pajak 2025, PAD Bisa Diatas 50 Miliar
Adapun perubahan tarif PPN ini juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang
Kenaikkan pajak sendiri terakhir kali dilakukan pada awal April 2022.
Dari yang sebelumnya hanya 10% akhirnya dinaikkan menjadi 11% dan berlaku sekitar 2 tahun sebelum akhirnya pemerintah kemudian mengumumkan kenaikan pajak sebanyak 1% lagi pada awal januari 2025.
Pada masa rencana kenaikan Pajak Petambahan Nilai (PPN) ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut menegaskan bahwa kenaikan pajak ini bertujuan untuk menempatkan Indonesia agar mampu sejajar dengan negara-negara The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan
BACA JUGA:Pajak Nunggak, Pengendara Disarankan Bayar ke Samsat
Menurutnya, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia ini masih berada di bawah rata-rata tarif pajak negara lain.
Kenaikan pajak akan akan segera diterapkan ini tentu memiliki hubungan yang erat dengan kesejahteraan masyarakat baik dari sisi negatif maupun positif tergantung sudut pandang kita dalam melihatnya.
Jika dilihat dari sudut pandang negatif, pengumuman kenaikkan pajak ini tentu berhasil memancing reaksi yang beragam dari masyarakat.
Mengingat dua tahun sebelumnya telah dilakukan kenaikan pajak menjadi 11%, kemudian kenaikkan pajak bahan bakar minyak (BBM) serta harga bahan pokok yang terus melambung hingga awal Maret 2024.
BACA JUGA:Ternyata 14 Juli Adalah Hari Pajak Nasional, Yuk Jadi Warga yang Taat Pajak