Kewajiban Pajak Tak Ada Teloransi, Sebelum Usulan Tahap 2 Harus Lunas!
Kewajiban Pajak Tak Ada Teloransi, Sebelum Usulan Tahap 2 Harus Lunas!-NET -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Napal Putih, Bambang Abdu Mutalib mengatakan, tidak ada toleransi untuk desa yang ingin mengusulkan pencairan dana desa atau DD tahap II TA 2024.
Dikatakan Camat, sebelum menyampaikan usulan pencairan DD tahap II, desa harus melunasi terlebih dahulu seluruh pajak kegiatan yang sudah direalisasikan.
Sebelum pajak kegiatan lunas, Camat memastikan, pemerintah kecamatan tidak akan memberi rekomendasi usulan desa.
"Wajib dan tidak ada toleransi, pajak kegiatan yang dilaksanakan desa harus lunas sebelum mengusulkan pencairan DD tahap II," tegas Camat.
BACA JUGA:Kerusakan Jembatan Lembah Duri Sangat Urgen. Begini Harapan Camat...
BACA JUGA:2 Kursi Camat di Bengkulu Utara Ini, Kosong
Dikatakan Camat, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa melalui anggaran DD sudah memiliki anggaran khusus untuk pajak.
Baik itu pajak yang harus dibayarkan ke pusat maupun pajak ke daerah.
Sehingga menurut Camat, tidak ada alasan bagi desa untuk menunda apalagi tidak membayarkan pajak kegiatan yang dikelolanya.
"Anggaran untuk pajak itu sudah ada. Sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk menunda apalagi, tidak membayarkannya," ungkapnya.
BACA JUGA:HGU Agricinal Sebelat Juga Berbatasan Dengan Cagar Alam, Libatkan BPPHP
BACA JUGA:Bupati Minta PPPK Maksimalkan Kinerja, Jangan Main-main!
"Dan pajak ini biasanya bisa akan menjadi masalah hukum.
Karena setiap pajak yang tidak dibayar akan menjadi temuan pihak terkait," demikian Camat. (*)