Menteri PANRB Ajak Rektor PTN di Jatim Kolaborasi Kawal Reformasi Birokrasi
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Rapat kerja Paguyuban Rektor PTN Jawa Timur Tahun 2024, di UPN Veteran Jawa Timur.- Humas PANRB-
Melalui program RB tematik, Kementerian PANRB menunjukkan langkah inovatif dalam merespons harapan masyarakat pada birokrasi.
RB tematik fokus pada empat prioritas, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, serta belanja produk dalam negeri.
BACA JUGA:PDB Triwulan II-2024 Melonjak: Industri Pengolahan Jadi Motor Ekonomi
BACA JUGA:Bank Indonesia Optimistis Penguatan Rupiah akan Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Implementasi RB perlu dilakukan bersama-sama dengan berbagai pihak. Menteri Anas mengibaratkan ASN dan birokrasi adalah engine for development yang semakin baik birokrasinya, semakin cepat pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, dan penyelesaian berbagai permasalahan negara.
Menteri PANRB itu menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi salah satu program prioritas Kementerian PANRB, salah satunya dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE).
Saat ini, terdapat 27.000 aplikasi yang tidak terintegrasi. Melalui SPBE, pemerintah mendorong agar seluruh sistem terintegrasi dan memiliki interoperabilitas yang baik sehingga berujung pada meningkatnya kepuasan publik.
Menteri Anas juga mengajak para rektor dan civitas academica untuk dapat berinovasi dalam berbagai sektor terutama dalam proses belajar mengajar dengan lebih memanfaatkan teknologi.
BACA JUGA:Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia, Strategi Menuju 2030
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Ekspor Meningkat
"Jadi digitalisasi bukan hanya sebatas aplikasi. Tapi lebih dari itu yakni memperbaiki tata kelola proses bisnis sehingga pelayanan akan lebih baik,” sambung Anas.
Kementerian PANRB telah melakukan berbagai transformasi kebijakan dalam menunjang kinerja dosen, seperti UU Guru dan Dosen yang menjadi payung besarnya.
Kemudian pembinaan dan pengelolaan guru dan dosen yang diatur dalam Peraturan JF Guru dan Dosen.
Selain itu juga terkait dengan peraturan pelaksanaannya termasuk administrasi penilaian AK dosen dan kenaikan jenjang jabatan Dosen.
BACA JUGA:Lahan Sagu Terluas di Dunia, Peluang Ekonomi dan Ketahanan Pangan Indonesia