Banner Dempo - kenedi

2 Raperda Disahkan Jadi Perda, 2 Lainnya Tunggu Fasilitasi

Gubernur Rohidin Mersyah-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu, yakni APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024 dan tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. 

Sementara dua Raperda lainnya yakni tentang Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menunggu fasilitasi Kemendagri RI. 

“Dari total empat Raperda, yang disahkan menjadi Perda dan yang masih menunggu fasilitasi Kemendagri masing-masing dua Raperda," ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM. 

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengapresiasi atas kerja keras, dan dedikasi seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Pembahasan Raperda APBD Perubahan TA 2024 Ditargetkan Segera Rampung

BACA JUGA:Kunker ke Jambi, Komisi IV DPRD Bengkulu Matangkan Raperda Inisiatif

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan persetujuan Raperda APBD-P dan Penanaman Modal ini," kata Rohidin.

Pihaknya, lanjut Rohidin, segera mengirimkan Raperda yang telah disetujui ke Kemendagri dalam waktu paling lambat tiga hari, setelah menerima dokumen dari DPRD Provinsi Bengkulu

"Proses ini kita perlukan untuk memperoleh nomor register Perda, tentunya sebelum tahap penetapan dan pengundangan," tegas Rohidin. 

Di sisi lain, Rohidin menambahkan, untuk dua Raperda yang masih dalam proses pembahasan, dilanjutkan dalam rapat paripurna selanjutnya.

BACA JUGA:Dewan BU Sahkan Raperda APBD - P Bengkulu Utara 2024 Melalui Sidang Paripurna Kata Akhir Fraksi

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Bupati Mian Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan

"Tentu saja setelah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri. Pembahasan ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar kedua Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda," tutup Rohidin. (tux) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan