KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 89 Miliar ke Kemenkeu

KPK Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang digelar di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta -Dok KPK-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi.

Dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara yang digelar di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024, KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai total Rp89.072.384.000 kepada Kemenkeu.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa optimalisasi asset recovery merupakan bagian penting dari strategi penindakan KPK.

Selain memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, upaya ini juga fokus pada penyelamatan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara secara maksimal.

BACA JUGA:Diyakini Ada Modus Baru Korupsi, 4 Sudah Terendus KPK, 167 Kada Tersangka

BACA JUGA:Kongkalikong Selama 10 Tahun, KPK Tahan Rekanan Gubernur Maluku

"KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini juga dilakukan untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan," jelas Mungki.

Serah terima aset ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari kasus-kasus korupsi dioptimalkan pemanfaatannya oleh Kemenkeu.

Aset yang diserahkan kali ini mencakup sebidang tanah seluas 6.625 m² dengan nilai Rp79.733.118.000 di Depok, Jawa Barat, yang sebelumnya dimiliki oleh Rudy Hartono Iskandar, serta sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 m² dengan nilai Rp9.339.266.000 di Bandarlampung, Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyerahan ini didasarkan pada Surat Menteri Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 109/KM.6/2024 dan Nomor 65/KM.6/2024, yang mengatur Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Inspektorat Mukomuko Maksimalkan Pelaksanaan MCP KPK

BACA JUGA:KPK Bakal Hadirkan Lima Saksi di Persidangan Mantan Gubernur Maluku Utara

Dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini, Kemenkeu secara resmi mengambil alih kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan aset-aset tersebut.

Penyerahan aset itu ditandatangani langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dengan disaksikan oleh Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan