Rencana Pembangunan PLTA Mundur?

Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Budi Sampurno-Radar Utara/Benny Siswanto-

Bupati BU Ir H Mian, saat diwawancarai di wilayah Kecamatan Padang Jaya, menegasi, pembangunan PLTA wajib memiliki ijin pemakaian kawasan. 

Diterangkan Mian, rencana pembangunan PLTA dengan kapasitas 32 MegaWatt tersebut, mesti memiliki semua perizinan yang clean and clear. 

BACA JUGA:Dukung Penuh Pembangunan PLTA 32 MW di MSS, Tidak Ada yang Menghambat

BACA JUGA:Bangun PLTA Makan Waktu 3 Tahun

Politisi PDIP ini, menampakkan sikap kehati-hatiannya menyikapi rencana investasi dua perusahaan yang pendanaannya didominasi oleh Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Tiongkok itu. 

"Masih dalam proses. Nanti asal sudah dibebaskan, saya wanti-wanti satu hal kepada investor. Yakni, ijin pemakaian kawasan," terangnya. 

"Bukan berarti menghambat ya. Tapi ijin itu harus keluar dulu, baru kita bisa memberi rekomendasi," susulnya lagi, soal proyek swasta, yang direncanakan menggarap infrastrukturnya di penghujung 2024 ini. 

 

Suntik Mati Pembangkit Listrik Fosil 

Isu energi hijau atau transformasi energi terbarukan, masih menjadi topik pembahasan laga internasional G20 yang digelar di India. 

BACA JUGA:PLTA Oleh Tiongkok, Bupati Minta Clear Ijin Pemakaian Kawasan

BACA JUGA:Dukung Penuh Pembangunan PLTA 32 MW di MSS, Tidak Ada yang Menghambat

Menteri Keuangan (Menkeu) @smiindrawati, pada temu internasional di Gandhinagar, India, 18 Juli 2023 tersebut, menyampaikan, menuju paripurna diskusi membahas mengenai sektor keuangan global. 

Mulai dari arsitektur keuangan internasional, perpajakan internasional, hingga inklusi keuangan. Menkeu yang turut menjumpa Presiden Bank Dunia @worldbank, juga menegasi komitmen Indonesia, terkait perubahan iklim, pula menegasi soal komitmen RI akan ekonomi hijau. 

Ajay Banga, Presiden IMF yang baru dilantik Juni, kata Menkeu, mendengarkan langsung langkah-langkah reformasi lintas bidang yang telah dilakukan pemerintah, dalam upaya memberikan perangkat regulasi yang lebih berkepastian hukum seperti lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan