Pemkab Mukomuko Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, R Panji Surya, SH-Radar Utara/Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) akan menggelar diseminasi audit kasus stunting.

Kegiatan itu fijadwal akan dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Kegiatan itu akan dihadiri Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Mukomuko, Wasri beserta Satgas Stunting, dan para pejabat daerah lainnya.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, R Panji Surya, SH ketika dikonfirmasi Minggu, 18 Agustus 224 menjelaskan.

BACA JUGA:DAK PMT Penanganan Stunting Belum Terserap

BACA JUGA:Rp13 Miliar Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di Mukomuko

Tujuan diseminasi audit kasus stunting tersebut yakni untuk mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran.

Selain sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.

Jadi diseminasi audit kasus stunting yang akan dilakukan tim nanti yaitu menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada balita atau balita stunting.

"Dan apa yang dilaksanakan tim audit itu sebagai upaya pencegahan penanganan kasus dan melakukan pemantauan atas penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus,” kata Panji.

BACA JUGA:Penanganan Stunting di Desa, Polsek Ketahun Terjunkan Peraonel

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting di Mukomuko Harus Dikeroyok

Audit kasus stunting ini, jelas Panji, merupakan salah satu kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting, yang dilakukan secara berkesinambungan.

Sehingga kedepanya, kasus tersebut tidak berulang di satu wilayah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan