Kebijakan Kesehatan Terbaru: Aturan Ketat Gula, Garam, Lemak dalam Produk Pangan
Pemerintah mengeluarkan aturan yangmembatasi kandungan gula dalam proses produksi industri makanan dan minuman. Bentuk sikap merespon tingginya angka diabetes di Indonesia. -ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah menerbitkan PP nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli.
Kebijakan itu untuk menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Hal tersebut merupakan respons atas sejumlah isu, di antaranya masalah kesehatan seperti diabetes. Diketahui, diabetes telah menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global serta di Indonesia.
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menciptakan beban terbesar bagi Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA:Wajib Tau,Bahaya Ayunan Untuk Kesehatan Si Bayi Anda
Disampaikan Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes Esti Widiastuti, dalam temu media Hari Diabetes Sedunia 2023, pada 2021 biaya JKN tertinggi, antara lain, untuk gangguan jantung sebesar Rp8,7 triliun dan stroke Rp2,2 triliun.
Esti menegaskan, konsumsi gula, minyak dan garam yang berlebihan menjadi salah satu penyebab diabetes.
Dalam beleid baru di lingkup kesehatan itu, diatur tentang penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional. Pada Pasal 194 Ayat 4 disebutkan, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Benarkah Zaman Sekarang, Gadget Menjadi Pemicu Masalah Kesehatan Mental Dan Prilaku Bagi Anak-anak ?
Selanjutnya, dalam Pasal 195 Ayat 1 disebutkan bahwa orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Dalam pasal yang sama di Ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Ada juga larangan untuk melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.