Kebijakan Kesehatan Terbaru: Aturan Ketat Gula, Garam, Lemak dalam Produk Pangan

Pemerintah mengeluarkan aturan yangmembatasi kandungan gula dalam proses produksi industri makanan dan minuman. Bentuk sikap merespon tingginya angka diabetes di Indonesia. -ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin-

Pada Ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.

BACA JUGA:Sering Terbuang Dengan Sia-sia, Ternyata Biji Alpukat Begitu Dahsyat Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh Kita

BACA JUGA:Memastikan Sistem Kesehatan sampai ke Pelosok Negeri

Sejumlah sanksi juga dituliskan dalam aturan baru tersebut, apabila ada pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sanksi itu, antara lain, berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan peraturan pemerintah tersebut merupakan salah satu bentuk dari langkah transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.

BACA JUGA:Enam Skala Prioritas Pembangunan Tahun 2025

BACA JUGA:Selain Bermanfaat Untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Green Tea Juga Bermanfaat Untuk Rambut, Simak Penjelasannya.

Beban Biaya Kesehatan

Sementara itu, sebelumnya, Dr dr Made Ratna Saraswati SpPD-KEMD menyebutkan, beban biaya kesehatan penyandang diabetes (usia 20--79 tahun) di Indonesia mencapai USD323,8 per tahun. “Bila dibandingkan dengan negara lain, biaya yang didedikasikan untuk perawatan diabetes di Indonesia ini jauh lebih kecil,” tulisnya dalam Diabetes Melitus adalah Masalah Kita (2022), seperti dikutip yankes.kemkes.go.id. 

Di Australia, biaya untuk pelayanan diabetes USD5.944 per orang, sedangkan Brunei Darussalam menghabiskan dana sebesar USD901,3 per orang. Sementara itu, angka kematian terkait diabetes pada usia 20--79 tahun di Indonesia diperkirakan sebesar 236,711. Padahal jumlah tersebut tidak termasuk proporsi pasien diabetes pada kelompok usia 20--79 tahun yang tidak terdiagnosis adalah 73,7%.

BACA JUGA:Wajib Tau,Bahaya Ayunan Untuk Kesehatan Si Bayi Anda

BACA JUGA:Anda Memiliki Keluhan Pada Tulang ! Tidak Perlu Takut ? Ini 5 Jenis Makanan Yang Baik Untuk Kesehatan Tulang

Indonesia menempati peringkat ke tujuh untuk prevalensi penderita diabetes tertinggi di dunia bersama dengan Tiongkok, India, Amerika Serikat, Brazil, Rusia dan Meksiko dengan jumlah estimasi orang dengan diabetes sebesar 10 juta, pada 2015 (DF Atlas 2015). Persentase Kematian akibat diabetes di Indonesia merupakan yang tertinggi kedua setelah Sri Lanka.

Prevalensi orang dengan diabetes di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkat yaitu dari 5, 7% (2007) menjadi 6,9% (2013). Prevalensi Berat badan berlebih atau overweight (13,5% Riskesdas 2013) dan obesitas (15,4%, Riskesdas 2013) yang merupakan salah satu faktor risiko terbesar diabetes meningkat terus dibandingkan Riskesdas 2007 dan 2010. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan