Wabup ASA, Harapkan KUR Geliatkan UMKM
Wakil Bupati Arie Septia Adinata-Radar Utara-
Daerah sejauh ini masih dihadapkan dengan sistem pengawasan yang tidak begitu leluasa. Layaknya pada koperasi. Obyek pengawasan, kata dia, adalah hanya fokus pada koperasi yang berijin.
Pasalnya, koperasi yang tidak berijin, dianggap bukan sebagai lembaga keuangan. Tapi, usaha orang perorangan yang meminjamkan sejumlah uang kepada orang dengan dasar kepercayaan atau saling percaya.
BACA JUGA:BAZNAS Nilai CSR Bisa Dukung Program UMKM
BACA JUGA:Festival Tabut, UMKM Tumbuh dan Penggiat Seni Kian Kreatif
Sementara, penyaluran KUR di daerah, hendaknya dibarengi dengan akses transparansi bagi daerah, sehingga dapat mengetahui kualitas penyaluran yang bisa ditilik dari debitur-debitur yang menjadi obyek perguliran.
"Tapi kalau rakor periodik memang ada di BI. Cuma, ya informasinya secara umum saja," ungkapnya.
Langkah yang paling prinsip dilakukan daerah, kata dia, salah satunya mengedukasi masyarakat untuk menggandeng jasa keuangan resmi.
Hal ini sangat penting untuk menjadi konsensus moril bersama, kata dia, untuk memberangus aktivitas rente yang terus bersalin rupa baik dengan pola bisnis dengan beragam nama hingga beroperasi di dunia maya sebagai jasa keuangan tidak resmi.
BACA JUGA:Disperindag Komitmen Kembangkan UMKM di Mukomuko
BACA JUGA:Ratusan UMKM Sambut Pesta Kemerdekaan Indonesia di IKN
"Kalau secara umum, benar, perguliran KUR di angka Rp 300-an miliar bulan Juli lalu," akunya, membenarkan.
Pantauan lainnya, dari Antara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, paripurna Juni 2024, transaksi penyaluran KUR di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 1,76 triliun.
Pada periodisasi itu, secara years to years (yoy), angka tersebut mengalami kenaikan. Kalau menukil torehan pada periode yang sama tahun sebelumnya, perguliran KUR di angka Rp 1,28 triliun.
Nilai penyaluran tertinggi, ditempati Kabupaten Mukomuko dengan nilai Rp 329,3 miliar. Satu tangga di bawah Mukomuko adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tau..Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT