Satpol PP Betantas Peredaran Miras di Mukomuko

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd, S.IP-Radar Utara/ Wahyudi -

"Soal penegakan tindak pidana terhadap para penjual minuman keras ilegal tentu yang memutuskan tim. Makanya nanti bagaimana diskusi dengan tim serta pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan aturan saat operasi dilaksanakan," ujarnya.

Ditambahkan Jodi, mengenai penegakan hukum terhadap penjual miras tidak berizin, merupakan langkah yang terbaik, langkah yang tegas.

BACA JUGA:2.488 Siswa RA, MI, MTs dan MA Diusulkan Seragam Sekolah Gratis

BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji Sukses, Kemenag Mukomuko Gelar Syukuran

Dan itu harus diambil agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan perlu masyarakat ketahuu, tim gabungan patroli yang digelar Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko itu melibatkan TNI, Polri dan Kejaksaan. Dan tim gabungan penegakan peraturan daerah ini melakukan pemberantasan peredaran minuman keras guna menciptakan situasi aman.

"Situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024 menjadi dambaan dan harapan seluruh masyarakat. Kami juga imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi memperdagangkan miras. Apalagi perdagangan dengan cara illegal," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan