Tahun Depan, Dana Desa Diperbolehkan untuk Bangun Kantor Desa
Alokasi Dana Desa-Radar Utara-Alokasi Dana Desa
RADAR UTARA - Terlepas anggaran 3 persen untuk operasional Kades di TA 2024 tidak tercantum di dalam peraturan menteri desa (Permendes). Namun ada beberapa kebijakan baru yang membuat desa merasa lega. Kebijakan yang dimaksud itu terkait kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa dalam menggunakan dana desa (DD) untuk membangun kantor desa. Dan kebijakan itu tertuang jelas dalam Permendes.
"Tahun 2024 desa bisa menggunakan DD untuk melakukan rehab kantor desa. Nilai anggaran yang bisa digunakan 10 persen, kebijakan itu tertuang di dalam Permendes," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo.
Hanya saja, kata Puji, kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke desa dalam menggunakan DD untuk keperluan rehab kantor desa, ditujukan kepada desa yang berstatus mandiri. "Rehab kantor desa untuk mendukung keberadaan pusat kesejahteraan sosial (Puskesos). Tapi kebijakan ini hanya diperuntukan ke desa yang statusnya sudah mandiri," tegasnya.
BACA JUGA:Tim LPPM Unib Lengkapi Dokumen Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara
Sementara khusus desa yang belum berstatus mandiri, lanjut Puji, tetap diproyeksikan untuk memiliki gedung Puskesos. Karena di TA 2024 mendatang, ditargetkan setiap desa harus memiliki gedung Puskesos.
"Diluar desa mandiri bisa memanfaatkan gedung atau aset lama milik desa. Yang jelas, di TA 2024 nanti seluruh desa harus memiliki gedung Puskesos," demikian Puji. (sig)