Penanganan Kawasan Kumuh di Mukomuko Belum Maksimal
Kadis Perkim Mukomuko. Suryanto M.Si-Radar Utara/ Wahyudi -
"Sebelumnya kami telah mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) Tematik tahun 2024 untuk penanganan kawasan kumuh. Tetapi sampai sekarang tidak ada kabar," jelasnya.
Penanganan kawasan kumuh di 28 desa dan kelurahan tersebut. Setelah keluarnya SK Bupati Mukomuko tentang penetapan kawasan kumuh.
BACA JUGA:Surabaya Bertransformasi dari ‘Kota Neraka’ Jadi Kota Wisata
BACA JUGA:Aturan Baru: Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
Hal itu berdasarkan penilaian tim Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko bersama tim dari Provinsi Bengkulu.
Untuk kawasan kumuh yang luasanya di atas 10 hektar maka penangananya menjadi tanggungjawab provinsi.
Sedangkan yang dibawah 10 hektar, tanggung jawab Kabupaten.
"Yang melatarbelakangi desa dan kelurahan itu masuk katagori kawasan kumuh. Diantaranya, lingkungan padat penduduk dengan kondisi pemukiman yang tidak teratur, minimnya saluran pembuangan air limbah rumah tangga, tidak adanya tempat khusus untuk pembuangan sampah, dan yang lainnya," pungkasnya. (rel)