Uji Publik, Beragam Masukan Untuk Raperda Inisiatif Pesantren
Uji publik Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Beragam masukan diberikan dalam proses penyusunan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Provinsi Bengkulu.
Ini terungkap dalam uji publik terhadap Raperda, yang merupakan insisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Selasa 30 Juli 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, dalam uji publik terkait penyusunan Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pesantren tadi, pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat.
"Termasuk pimpinan beberapa pondok pesantren (Ponpes) yang ada di Provinsi Bengkulu. Bahkan beberapa diantaranya memberikan beragam masukan terhadap Rapeda tersebut," ungkap Edwar.
BACA JUGA:Meski Ditolak Warga, HGU BRS Tetap Diperpanjang
BACA JUGA:Dinas Damkar Rekrut 4 Orang Tenaga Penyelamatan
Menurut Edwar, dari beragam masukan tersebut, akhirnya berkembang banyak hal. Seperti permasalahan kesehatan santri, kyai dan beberapa permasalahan lain yang kerap dihadapi ponpes.
"Termasuk juga masalah biaya operasional bagi ponpes, yang tentunya tidak lepas dari kegiatan belajar dan mengajar," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Dilanjutkan Edwar, tentu ketika Raperda ini disahkan menjadi Perda, ada beberapa kewajiban pemerintah daerah (pemda) terhadap keberadaan ponpes.
"Walaupun selama ini pemerintah daerah (pemda) telah berperan membantu ponpes, seperti melalui hibah ataupun bantuan bentuk lainnya, tapi tetap saja ketika Raperda ini disahkan jadi Perda, ada kewajiban pemda terhadap ponpes," kata Edwar.
BACA JUGA:Program ke-PU-an, Ini Pembangunan Infrastruktur Yang Diprioritaskan
BACA JUGA:Potensi Laut dan Mangrove Bengkulu Dilirik Korsel
Seperti, sambung Edwar, pengalokasian anggaran bersumber dari APBD untuk ponpes. Hanya saja pada saat sudah menjadi Perda, tentu pengaturannya lebih eksplisit lagi.
"Bisa saja nantinya ketika ingin mendapatkan anggaran dari APBD, ponpes terlebih dahulu mengajukan usulan. Tapi inikan persoalan teknis, dan tentunya bakal diatur lebih rinci lagi," tambah Edwar.