Tindaklanjuti Keluhan Angkutan Batubara, Perusahaan Disurati
Angkutan batu bara-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengklaim telah menindaklanjuti keluhan masyarakat, terhadap jam operasional truk angkutan batubara yang dinilai tidak tertib.
Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah. Menurut Rohidin, pihaknya telah membuat Surat Edaran (SE) untuk operasional angkutan batubara di Bengkulu.
"SE yang kita buat tersebut, guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap jam operasional truk batubara yang dinilai tidak tertib, termasuk juga tonase," ungkap Rohidin.
Selain itu, lanjut Rohidin, juga terhadap angkutan batubara yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, yang dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.
BACA JUGA:Sedekah Bumi, Tradisi Rasa Syukur dan Pererat Silaturahmi
BACA JUGA:Potensi Geser-Geser Pejabat Bengkulu Utara
"SE tersebut sudah kita sampaikan kepada para pengusaha batubara, baik di dalam ataupun luar daerah. SE itu juga kita sampaikan pada para pengusaha angkutan batubara," papar Rohidin.
Rohidin menerangkan, adapun SE yang telah dibuat tersebut, diantaranya mengatur terkait ketentuan yang harus diikuti para pengendara angkutan batubara.
"Mulai dari jam operasional yang dapat dilakukan pada malam hari. Kemudian beban atau tonase muatan yang harus menyesuaikan dengan kelas jalan yang ada di Provinsi Bengkulu," kata Rohidin.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM menyampaikan, jam operasional dan muatan angkutan batubara dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dinilai harus diatur.
BACA JUGA:Belanja Pegawai di Mukomuko Membengkak
BACA JUGA:Mukomuko Belum Tetapkan Status Siaga Kekeringan
"Sejauh ini pengaturan jam operasional ataupun tonase angkutan batubara, belum memperlihatkan progres yang positif," sindir Tantawi.
Lebih lanjut Tantawi menyampaikan, sejauh ini keluhan terhadap angkutan batubara dari masyarakat, ataupun pengguna jalan lainnya masih terjadi.