Kisruh Tabat 2 Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Tunggu Putusan MK!

Tapal Batas Bengkulu Utara - Lebong-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Benarkah Kepala Udang Efektif Untuk Kesehatan, Simak Faktanya Berikut Ini

BACA JUGA: Kenapa Wanita Di Anjurkan Membatasi Mengkonsumsi Kopi ! Simak Penjelasan Dari dr. Boyke Berikut

Untuk diketahui, MK merupakan pengadilan pertama dan terakhir dalam sistem pengujian undang-undang. Maka putusannya pun bersifat final dan mengikat. 

Kabag Hukum Pemda Bengkulu Utara, Irsyalia Yurdha, SH, MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, secara pemerintahan Pemda Bengkulu Utara bersifat pasif. 

"Ya kita tunggu saja. Karena dalam pokok perkara, posisi kita (Pemda Bengkulu Utara) adalah sebagai pihak terkait," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan