Perkara Korupsi Rp4,8 Miliar Peninggalan Kajari Rudi Iskandar SH, MH Segera di Sidangkan

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko-kejari-mukomuko.kejaksaan.go.id-

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebelum pindah tugas sebagai Kajari Muara Enim, Sumatera Selatan.

Rudi Iskandar, SH, MH yang saat itu menjabat Kajari Mukomuko, bersama jajaranya telah berhasil menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

Perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp4,8 miliar itu, menyeret sebanyak 7 orang sebagai tersangka.

Bahkan kabar terbaru, perkara tersebut akan mulai di sidangkan di Pengadakan Tipkor Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Perkara Kejahatan

BACA JUGA:Waspada.! Nama Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Kembali Dicatut

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi Jumat, 19 Juli 2024 membenarkan.

Sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Mukomuko akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2024.

"Hari Senin tanggal 29 Juli akan diadakan sidang perdana para terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko," jelas Radiman.

Sedang perdana yang akan di gelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu itu dilaksankan.

BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan Hukum, Kejari Mukomuko Progamkan Jaksa Masuk Pesantren

BACA JUGA:Momen Idul Adha 1445 Hijriah, Kejari Mukomuko Kurban 1 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kerbau

Setelah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.

Bahkan sebanyak 7 orang tersangka pun, sekarang sudah dipindahkan penahanannya dari Rutan Polres Mukomuko ke Rutan Malabero Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan