RSUD Mukomuko Sampaikan Kajian Akademik Soal Perubahan OPD Menjadi UPTD
RSUD Mukomuko Sampaikan Kajian Akademik Soal Perubahan OPD Menjadi UPTD-NET -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pihak RSUD Mukomuko, telah menyampaikan kajian akademik soal rencana perubahan status kelembagaan RSUD Mukomuko dari organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi unit pelayanan teknis daerah (UPTD).
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi, S.KM, M.Kes ketika dikonfirmasi, Selasa 25 Juni 2024 mengatakan.
Berkas kajian akademik tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Ia juga menyatakan, tidak mempermasalahkan rencana perubahan status RSUD Mukomuko dari OPD menjadu UPTD. Karena ini merupakan tindak lanjut dari beberapa perundang-undangan.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:Agar Cepat Sehat, RSUD Harus Berani Pakai Kaca Mata Kuda
"Rencana perubahan status kelembagaan RSUD Mukomuko dari perangkat daerah menjadi UPTD, bukan perubahan terhadap pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem BLUD. Pelayanan tetap seperti biasanya," katanya.
Justru sambung Syafriadi, jika rencana RSUD Mukomuko sebelumnya berstatus perangkat daerah dan berubah menjadi UPTD.
Itu bersifat khusus (otonom) tanpa merubah sistem layanan dan pola pengelolaan keuangannya BLUD.
Bahkan ini akan memperkuat legalitas RSUD Mukomuko dalam menerapkan sistem BLUD.
BACA JUGA:Status OPD RSUD Mukomuko Bakal Dicabut dan Berubah UPT
BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
Menurut Syafriadi, wacana yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu sejalan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020.
"Permenkes itu menyebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah pusat/daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan dengan pengelolaan BLUD sesuai ketentuan perundang-undangan, " jelasnya.