Berbeda Dengan Kades, Anggota BPD Belum Terima SK Perpanjangan. Kenapa?
Berbeda Dengan Kades, Anggota BPD Belum Terima SK Perpanjangan. Kenapa?-NET -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan sampai bulan Juli 2024 ini, seluruh anggota lembaga BPD di masing-masing desa belum ada yang menerima SK perpanjangan jabatan dari Bupati Bengkulu Utara.
Sementara, seluruh kepala desa (Kades) di Bengkulu Utara dipastikan telah melalui proses pengukuhan dan menerima SK perpanjangan jabatannya selama 8 tahun.
"Sampai hari ini, kami belum mendapat informasi apapun soal perpanjangan SK. Terakhir, kami hanya diminta untuk mengumpulkan foto copy SK lama," ujar salah seorang Ketua BPD di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Rabu, 17 Juli 2024.
Sementara, Camat MSS, Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi Pemerintah, Sutikno, S.IP, tak menepis bahwa untuk sementara ini SK perpanjangan seluruh anggota BPD di desa belum diserahkan.
BACA JUGA:Camat Pastikan Jalan Gembung Raya Jadi Perhatian Serius
BACA JUGA:OPD dan Instansi Vertikal Wajib Ikuti Upacara HUT ke-79 RI
"Masih berproses di tingkat kabupaten," ujar Sutikno.
Diungkapkan Sutikno, saat ini proses perpanjangan SK jabatan anggota BPD sedang dalam tahap inventarisir per-kecamatan.
Dan hari ini, kata Sutikno, menurut informasi yang ia terima masih ada beberapa kecamatan yang belum menuntaskan tahapan tersebut.
"Kabarnya masih ada proses inventarisir SK BPD di beberapa kecamatan yang belum selesai.
BACA JUGA:Pajak Nunggak, Pengendara Disarankan Bayar ke Samsat
BACA JUGA:Sawit DAS Harus Ditumbang, Mapolda Diminta Tarik Seluruh Personel Brimob Dari Agricinal
Kemungkinan besar setelah tahapan itu selesai, SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun akan segera diserahkan," demikian Sutikno. (*)