Bola Panas Masih Berada di BPDAS
Bola Panas Masih Berada di BPDAS-Radar Utara/Benny Siswanto-
Ditegaskan juga, rapat yang dihadiri Imanuel Palti Manurung, Direktur Operasional PT Agricinal Sebelat itu, pembuatan parit tanda batas wilayah bisnis perusahaan, bukan hanya dilakukan pada titik sempadan. Tapi pada seluruh total areal wilayah HGU yang sudah diberikan ijin pembaruannya oleh pemerintah.
"Tujuannya apa? untuk menghindari salah pengambilan, salah kontrol. Yang menjadi wilayah perusahaan, ini yang harus diurus oleh perusahaan. Ini penegasan kita," jelasnya.
BACA JUGA:Tragedi Penembakan Warga, Agricinal Dinilai Harus Bertanggungjawab
BACA JUGA:Isyarakatkan Berpasangan, Dani-Wan Sui Gandeng Koalisi 9 Parpol
Rapat yang turut mengundang BPDAS Ketahun itu, dijelaskan pula oleh Mian, persoalan sempadan sungai akan menjadi urusan BPDAS Ketahun selaku penyelenggara fungsi yang memiliki kewenangan prerogatif di bidang DAS di Provinsi Bengkulu.
"Soal nanti akan dilakukan koordinasikan lagi dengan pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten sesuai aturan, itu tanggungjawab kita. Dan, satu lagi, stop, perusahaan cawe-cawe di areal lahan sempadan," tegasnya, mengultimatum.
Hal serupa juga diminta Mian, agar tidak dilakukan juga oleh masyarakat. Pasalnya, keberadaan DAS, mutlak menjadi kewenangan pemerintah melalui BPDAS.
Ditanyai soal keberadaan ribuan pohon sawit yang menyebar pada kawasan khusus Sungai Senabah saja di kisaran 200 hektar lebih dan menjadi pangkal persoalan, lantaran keberadaan tandan buah segar yang menjadi bancakan?
BACA JUGA:Camat Pastikan Jalan Gembung Raya Jadi Perhatian Serius
BACA JUGA:DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas
"Itu urusan BPDAS yang nanti akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Yang jelas, tidak boleh lagi ada aktivitas pemanenan di areal DAS tersebut baik perusahaan atau pun masyarakat. Tidak boleh!" tegasnya.
Kapala Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Lambe Patabang Birana, SIK, MH, saat ditanyai perihal kejadian penembakan di areal eks HGU PT Agricinal Sebelat, menyampaikan prosesnya tengah berjalan.
"itu sementara masih penyelidikan ya," singkat Kapolres.
Sekadar mengulas, perusahaan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit yang menjadi segmen usahanya ini, berkedudukan di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu yang masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.
BACA JUGA:Ratusan Warga Terserang Demam Berdarah Dongue, Tahun Sebelumnya Suspek Meninggal Dunia